PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL



Pengertian Ideologi

            Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk, yaitu idea dan logos , yang berasal dari bahasa Yunani eidos dan  logos. Secara sederhana, ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatik. Dalam artian ini, ideologi disebut terbuka. Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut juga ideologi tetutup.
            Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktri, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menggapai dan melaksanakan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Bahan Penataran BP-7 Pusat, 1993). Dalam praktik orang menganut dan mempertahan ideologi sebagai cita-cita, karena ideologi merumuskan cita-cita hidup.
 

Makna Ideologi
            Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa indonesia, yaitu cara berfikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan bangsa indonesia. Sebagai bangsa negara, pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konsitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh, serta penjelasan UUD 1945.  
            Pancasila bersifat intergralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Supomo adalah kerangka negara intergralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pemikiran negara lain. Untuk memahami konsep pancasila bersifat intergralistik, terlebih dahulu kita harus melihat beberapa teori (Paham) mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut.
Teori perseorangan (Individualistik)
Sarjana-sarjana yang membahas teori individualistik adalah Herbert Spencer (1820-1903) dan Horald J.Laski (1893-1950). Pada intinya menurut teori ini negara adalah masyarat hukum (Legal Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu (Sosial Contrac). Hal ini mempunyai pengertian, bahwa negara  dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup  manusia yang tertinggi dengan semangat renaissance, manusia telah menemukan pribadi kepribadiaanya. Manusia sebagai individu hidup bebas dan merdeka, tidak ada yang dibawah oleh orang lain, semua dalam kedudukan dan taraf yang sama individu itu selalu hendak menonjolkan diri sebagai aku dipusat kekuasaan dan selalu berusaha memperbesar kekuasaannya. Oleh karena itu individu saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kuasaan. Negara dipandang sebagai hasil perjanjian masyarakat (sosial contract) dari individu-individu yang bebas, sehingga hak-hak orang seseorang (hak asasi) adalah lebih tinggi kedudukannya dari pada negara yang merupakan hasil bentukan individu-individu bebas.
Teori Golongan (Class Theory)
   Negara di pergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi yang lemah. Yang dimaksud dengan golongan ekonomi yang kuat adalahmereka yan memiliki alat-alat produksi. Negara akan lenyap dengan sendirinya kalau dalam masyarakat sudah tidak ada lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi (Soehino,1986:133). Menurut Marx, negara terjadi dalam sejarah perkembangan masyarakat yang meliputi tiga fase, yaiitu fase borjuis, fase kapitalis, dan fase sosialis-komunis.
Teori Kebersamaan (Integralistik)
  Teori integralistik awalnya diajarkan oleh spinoza, adam muhler dll yang mengemukakan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang itegral diantara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat persatuan masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Soepomo menganggap teori integralistik paling sesuai dengan bangsa indonesia yang masyarkatnya beranekaragam. Juga secara kenyataan teori ini telah dilaksanakan oleh bangsa indonesia semenjak dahulu di desa-desa, seperti kebiasaan pemimpin yang selalu bermusywarah dengan rakyatnya. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 dalam alinea ke-3 menyatakan, bahwa negara adalah sesuatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia yang atas berkat rahmat yang mahakuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas
Pancasila bersifat integralistik karena:
1.      Mengandung semngat kekeluargaan dalam kebersamaan
2.      Adanya semangat kerjasama (gotong royong)
3.      Memelihara persatuan dan kesatuan
4.      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat 


Perbandingan Ideologi pancasila dengn ideologi lain
Pancasila berbeda dengan ideologi-idelogi lainnya, seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Waktu yang dibutuhkan ideologi kapatilasime ini cukup panjang bahkan sampai bertahun-tahun, kapitalisme sendiri yang lahir lebih dahulu menjalani proses yang lebih panjang. Rangkaian pemikir falsafah menyampaikan hasil renungannya terlebih dahulu, yang kemudian diwujudkan dalam tatanan hidup bernegara.
Proses pancasila sendiri sedikit khusus, praktis sebelum ada pemikiran filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis menguraikan pemikirannya secara mendalam mengenai ideologi untuk negara yang hendak dibentuk, pemikiran mengapa kita merdeka, tetapi belum ada wawasan terpadu mengenai bagaimana konsepsi masa depan yang hendak dibangun ini. Pemikiran demikian baru timbul setelah para pemimpin kita bermusyawarah secara intensif di penghujung perang Dunia ke II, secara eksplisit oleh Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat dimana ia menanyakan apa dasar negara yang hendak kita bentuk? Pertanyaan itu dijawab dengan mencari nilai-nilai kemajemukan budaya masyarakat indonesia sendiri. Dengan demikian penerimaan pancasila pertama-tama dirumuskan sebagai kosensus politik, yang didasarkan kepada nilai kultural masyarakat indonesia.
Ideologi Liberalisme
Manusia bisa berbuat banyak berdasarkan rasio yang dimilikinya, zaman yang dihadapi oleh masyarakat pada abad ke-18 adalah zaman yang benar-benar membuka pintu baru yang memungkinkan manusia bisa memperoleh kehidupan yang sama sekali baru.
Pengertian baru bukan dibidang politik dan ekonomi saja, tetapi juga dalam sebuah pemikiran dan seluruh sistem yang ada dalam kehidupan abad ke-19 dan selanjutnya. Liberalisme akan membawa suatu sistem, yaitu kapitalisme. Liberalisme melihat manusia sebagai makhluk yang bebas. Kebebasan manusia merupakan milik yang sangat tinggi dengan membawa unsur-unsur esensial, yaitu rasionalisme, materialisme, dan empirisme, serta individualisme
Ajaran liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa, kecuali dengan persetujuannya. Ancaman dari paham liberalisme hampir tidak dapat digolongkan dalam uraian sejarah sebagaimana tergambar dalam ancaman golongan komunis. Ancaman liberalisme sangat terselubung dan secara tidak sadar dapat tertanam dalam cara berpikir dan bertindak masyarakat tertentu di Indonesia. Paham liberalisme selalu mengkaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menyebabkan paham tersebut memiliki daya tarik yang kuat dikalangan masyarakat tertentu.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pancasila yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan, yang mengemban tugas sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan kepentingan pribadinya dengan kepentingan masyarakat dan haknya selalu dikaitkan dengan kewajibannya terhadap masyarakat.
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1.      inti pemikiran
Ideologi liberalisme memiliki inti pemikiran yakni kebebasan individu.
2.      Perkembangan
Ideologi liberalisme berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara.
3.      Landasan pemikiran
Bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4.      Sistem pemerintahan
Ideologi liberalisme ini memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, karena pada hakikatnya demokrasi akan selalu ada di berbagai negara.
Ideologi Sosialisme

Tokoh utama yang mengajarkan komunisme adalah Karl Marx (1818-1883), tokoh sosialis revolusioner yang banyak menulis naskah dibidang sosial dan ekonomi. Ajaran komunis didasarkan atas kebendaan. Oleh karena itu, komunisme tidak percaya kepada Tuhan. Bahkan agama dikatakannya sebagai racun bagi masyarakat. Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan ajaran pancasila.
Masyarkat komunis tidak bercorak nasional, masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Komunis juga menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Secara tegas menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu yang fundamental. Bukan nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai oleh kemanusiaan yang adil dan beradab.
Masyarakat komunis masa depan adalah masyarakat tanpa kelas, yang dianggap akan memberikan suasana hidup yang aman dan tentram dengan tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat menurut ajaran komunis hanya mungkin dilakukan oleh kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil, maka kaum proletar sajalah yang akan memegang tumpuk pimpinan pemerintahan dan menjalankan pemerintahan secara diktator yang mutlak.
Ciri khas sosialisme ialah tuntutan penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi sebagai sarana utama untuk membangun suatu masyarakat yang sekaligus bebas dan selaras.
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1.    Inti pemikiran
Ideologi sosialisme bersifat kolektif (gotong-royong).Sosialisme berpendapat bahwa manusia sebenarnya tak hanya bersifat egoistis, melainkan juga sosial. Manusia mampu mewujudkan hidup dalam kebersamaan yang akrab asal diberi kesempatan.
2.      Filsafat
Pemerataan dan kesederajatan, bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3.      Landasan pemikiran
Bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara.
4.      Sistem pemerintahan
Ideologi sosialisme ini tidak hanya memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi saja melainkan juga bersifat otoriter.
Ideologi Fasisme
Semboyan fasisme adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideologi, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perlu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italia sama dengan Nazisme di Jerman, sebagai sistem pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunisme. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
Mengenai konsep fasisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1.      Inti pemikiran
Negara diperlukan untuk mengatur masyarakat. Dimana negara akan melakukan apa saja untuk membuat masyarakatnya patuh.
2.      Filsafat
Rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat.
3.      Landasan pemikiran
Suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata.
4.      Sistem pemerintahan
Ideologi fasisme ini memiliki sistem pemerintahan yang otoriter, dimana segala ketetapan berasal dari pemerintah.

Ideologi Feminisme
Gerakan feminisme mula-mula berlangsung di Amerika Serikat yang kemudian menyebar ke Perancis dan Inggris. Gerakan ini dimotori oleh perempuan kelas menengah-atas dengan tuntutannya yang terkenal yaitu kesetaraan hak dengan laki-laki di dunia kerja, lapangan pendidikan dan hak untuk memilih dan dipilih. Salah satu tokoh pemikir yang berpengaruh dan berperan dalam mendorong kesadaran akan nasib perempuan pada saat itu adalah Mary Wallstonecraft dari Inggris.
Ideologi feminisme memiliki beberapa pokok pemikiran, diantaranya:
1.      Inti pemikiran
Emansipasi wanita, dimana wanita harus memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
2.      Landasan pemikiran
Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seperti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3.      Sistem pemerintahan
Ideologi feminisme memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, karena pada hakikatnya demokrasi akan selalu ada di berbagai negara.
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Media Massa di Ranah Politik