PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Pengertian
Ideologi
Ideologi
adalah gabungan dari dua kata majemuk, yaitu idea dan logos , yang
berasal dari bahasa Yunani eidos dan logos. Secara sederhana, ideologi berarti
suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan
pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah ideologi dipergunakan untuk
segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau
dijunjung tinggi sebagai pedoman normatik. Dalam artian ini, ideologi disebut
terbuka. Dalam arti sempit, ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut juga ideologi tetutup.
Ideologi
juga diartikan sebagai ajaran, doktri, teori, atau ilmu yang diyakini
kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya
dalam menggapai dan melaksanakan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Bahan Penataran BP-7 Pusat, 1993). Dalam praktik
orang menganut dan mempertahan ideologi sebagai cita-cita, karena ideologi
merumuskan cita-cita hidup.
Makna
Ideologi
Pancasila
sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa indonesia, yaitu
cara berfikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar
belakang sejarah perjuangan bangsa indonesia. Sebagai bangsa negara, pancasila perlu
dipahami dengan latar belakang konsitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh, serta
penjelasan UUD 1945.
Pancasila
bersifat intergralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi
dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara
menurut Supomo adalah kerangka negara intergralistik, untuk membedakan
paham-paham yang digunakan oleh pemikiran negara lain. Untuk memahami konsep
pancasila bersifat intergralistik, terlebih dahulu kita harus melihat beberapa
teori (Paham) mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut.
Teori
perseorangan (Individualistik)
Sarjana-sarjana yang membahas teori
individualistik adalah Herbert Spencer (1820-1903) dan Horald J.Laski
(1893-1950). Pada intinya menurut teori ini negara adalah masyarat hukum (Legal
Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu
(Sosial Contrac). Hal ini mempunyai pengertian, bahwa negara dipandang sebagai organisasi kesatuan
pergaulan hidup manusia yang tertinggi
dengan semangat renaissance, manusia telah menemukan pribadi kepribadiaanya.
Manusia sebagai individu hidup bebas dan merdeka, tidak ada yang dibawah oleh
orang lain, semua dalam kedudukan dan taraf yang sama individu itu selalu
hendak menonjolkan diri sebagai aku dipusat kekuasaan dan selalu berusaha
memperbesar kekuasaannya. Oleh karena itu individu saling berhadapan,
senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kuasaan. Negara dipandang sebagai
hasil perjanjian masyarakat (sosial contract) dari individu-individu yang
bebas, sehingga hak-hak orang seseorang (hak asasi) adalah lebih tinggi kedudukannya
dari pada negara yang merupakan hasil bentukan individu-individu bebas.
Teori Golongan (Class Theory)
Negara
di pergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan
ekonomi yang lemah. Yang dimaksud dengan golongan ekonomi yang kuat
adalahmereka yan memiliki alat-alat produksi. Negara akan lenyap dengan
sendirinya kalau dalam masyarakat sudah tidak ada lagi perbedaan kelas dan
pertentangan ekonomi (Soehino,1986:133). Menurut Marx, negara terjadi dalam
sejarah perkembangan masyarakat yang meliputi tiga fase, yaiitu fase borjuis,
fase kapitalis, dan fase sosialis-komunis.
Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori
integralistik awalnya diajarkan oleh spinoza, adam muhler dll yang mengemukakan
bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang itegral diantara semua
golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat persatuan masyarakat
itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Soepomo menganggap teori integralistik
paling sesuai dengan bangsa indonesia yang masyarkatnya beranekaragam. Juga
secara kenyataan teori ini telah dilaksanakan oleh bangsa indonesia semenjak
dahulu di desa-desa, seperti kebiasaan pemimpin yang selalu bermusywarah dengan
rakyatnya. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 dalam alinea ke-3 menyatakan,
bahwa negara adalah sesuatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa indonesia
yang atas berkat rahmat yang mahakuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas
Pancasila bersifat integralistik karena:
1. Mengandung
semngat kekeluargaan dalam kebersamaan
2. Adanya
semangat kerjasama (gotong royong)
3. Memelihara
persatuan dan kesatuan
4. Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat
Perbandingan
Ideologi pancasila dengn ideologi lain
Pancasila berbeda dengan ideologi-idelogi lainnya, seperti kapitalisme
dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran
filosofis, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru
diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Waktu yang dibutuhkan ideologi
kapatilasime ini cukup panjang bahkan sampai bertahun-tahun, kapitalisme
sendiri yang lahir lebih dahulu menjalani proses yang lebih panjang. Rangkaian
pemikir falsafah menyampaikan hasil renungannya terlebih dahulu, yang kemudian
diwujudkan dalam tatanan hidup bernegara.
Proses pancasila sendiri sedikit khusus, praktis sebelum ada pemikiran
filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis menguraikan pemikirannya
secara mendalam mengenai ideologi untuk negara yang hendak dibentuk, pemikiran
mengapa kita merdeka, tetapi belum ada wawasan terpadu mengenai bagaimana
konsepsi masa depan yang hendak dibangun ini. Pemikiran demikian baru timbul
setelah para pemimpin kita bermusyawarah secara intensif di penghujung perang
Dunia ke II, secara eksplisit oleh Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat
dimana ia menanyakan apa dasar negara yang hendak kita bentuk? Pertanyaan itu
dijawab dengan mencari nilai-nilai kemajemukan budaya masyarakat indonesia
sendiri. Dengan demikian penerimaan pancasila pertama-tama dirumuskan sebagai
kosensus politik, yang didasarkan kepada nilai kultural masyarakat indonesia.
Ideologi
Liberalisme
Manusia bisa berbuat banyak berdasarkan rasio yang dimilikinya, zaman
yang dihadapi oleh masyarakat pada abad ke-18 adalah zaman yang benar-benar
membuka pintu baru yang memungkinkan manusia bisa memperoleh kehidupan yang
sama sekali baru.
Pengertian baru bukan dibidang politik dan ekonomi saja, tetapi juga
dalam sebuah pemikiran dan seluruh sistem yang ada dalam kehidupan abad ke-19
dan selanjutnya. Liberalisme akan membawa suatu sistem, yaitu kapitalisme.
Liberalisme melihat manusia sebagai makhluk yang bebas. Kebebasan manusia
merupakan milik yang sangat tinggi dengan membawa unsur-unsur esensial, yaitu
rasionalisme, materialisme, dan empirisme, serta individualisme
Ajaran liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada
manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk
penguasa, kecuali dengan persetujuannya. Ancaman dari paham liberalisme hampir
tidak dapat digolongkan dalam uraian sejarah sebagaimana tergambar dalam
ancaman golongan komunis. Ancaman liberalisme sangat terselubung dan secara
tidak sadar dapat tertanam dalam cara berpikir dan bertindak masyarakat
tertentu di Indonesia. Paham liberalisme selalu mengkaitkan aliran pikirannya
dengan hak asasi manusia yang menyebabkan paham tersebut memiliki daya tarik
yang kuat dikalangan masyarakat tertentu.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pancasila yang memandang manusia sebagai
makhluk Tuhan, yang mengemban tugas sebagai makhluk pribadi dan sekaligus
makhluk sosial, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan
kepentingan pribadinya dengan kepentingan masyarakat dan haknya selalu
dikaitkan dengan kewajibannya terhadap masyarakat.
Mengenai konsep
liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di
dalamnya, sebagai berikut:
1. inti
pemikiran
Ideologi liberalisme
memiliki inti pemikiran yakni kebebasan individu.
2. Perkembangan
Ideologi liberalisme
berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada
tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui
berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara.
3. Landasan
pemikiran
Bahwa menusia pada
hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola
pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4. Sistem
pemerintahan
Ideologi liberalisme
ini memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, karena pada hakikatnya
demokrasi akan selalu ada di berbagai negara.
Ideologi Sosialisme
Tokoh utama yang mengajarkan komunisme adalah Karl Marx (1818-1883),
tokoh sosialis revolusioner yang banyak menulis naskah dibidang sosial dan
ekonomi. Ajaran komunis didasarkan atas kebendaan. Oleh karena itu, komunisme
tidak percaya kepada Tuhan. Bahkan agama dikatakannya sebagai racun bagi
masyarakat. Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan ajaran pancasila.
Masyarkat komunis tidak bercorak nasional, masyarakat yang dicita-citakan
komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran
nasional. Komunis juga menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Secara tegas
menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu yang fundamental. Bukan nasionalisme
yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai oleh kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Masyarakat komunis masa depan adalah masyarakat tanpa kelas, yang
dianggap akan memberikan suasana hidup yang aman dan tentram dengan tidak
adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat menurut ajaran komunis hanya mungkin dilakukan oleh kaum
proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil, maka kaum
proletar sajalah yang akan memegang tumpuk pimpinan pemerintahan dan
menjalankan pemerintahan secara diktator yang mutlak.
Ciri
khas sosialisme ialah tuntutan penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
sebagai sarana utama untuk membangun suatu masyarakat yang sekaligus bebas dan
selaras.
Hal-hal
pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1. Inti
pemikiran
Ideologi sosialisme
bersifat kolektif (gotong-royong).Sosialisme berpendapat bahwa manusia
sebenarnya tak hanya bersifat egoistis, melainkan juga sosial. Manusia mampu
mewujudkan hidup dalam kebersamaan yang akrab asal diberi kesempatan.
2. Filsafat
Pemerataan dan
kesederajatan, bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada
pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan
kesempatan berusaha,dll)
3. Landasan
pemikiran
Bahwa masyarakat dan
juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup
sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada
kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara.
4. Sistem
pemerintahan
Ideologi sosialisme ini
tidak hanya memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi saja melainkan juga
bersifat otoriter.
Ideologi Fasisme
Semboyan fasisme
adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah,
berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito
Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme
di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideologi, fasisme tetap ada.
Fasisme
banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo
Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perlu bertindak keras
agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italia sama dengan Nazisme di Jerman,
sebagai sistem pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan
Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunisme. Walaupun begitu,
kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak
asasi.
Mengenai konsep fasisme,
dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai
berikut:
1. Inti
pemikiran
Negara diperlukan untuk
mengatur masyarakat. Dimana negara akan melakukan apa saja untuk membuat
masyarakatnya patuh.
2. Filsafat
Rakyat diperintah
dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada
pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang
diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat.
3. Landasan
pemikiran
Suatu bangsa perlu
mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai
kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena
itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai
yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina)
bersama-sama pihak angkatan bersenjata.
4. Sistem
pemerintahan
Ideologi fasisme ini
memiliki sistem pemerintahan yang otoriter, dimana segala ketetapan berasal
dari pemerintah.
Ideologi Feminisme
Gerakan
feminisme mula-mula berlangsung di Amerika Serikat yang kemudian menyebar ke
Perancis dan Inggris. Gerakan ini dimotori oleh perempuan kelas menengah-atas
dengan tuntutannya yang terkenal yaitu kesetaraan hak dengan laki-laki di dunia
kerja, lapangan pendidikan dan hak untuk memilih dan dipilih. Salah satu tokoh
pemikir yang berpengaruh dan berperan dalam mendorong kesadaran akan nasib
perempuan pada saat itu adalah Mary Wallstonecraft dari Inggris.
Ideologi
feminisme memiliki beberapa pokok pemikiran, diantaranya:
1. Inti
pemikiran
Emansipasi wanita,
dimana wanita harus memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
2. Landasan
pemikiran
Bahwa wanita tidak
hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seperti
apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. Sistem
pemerintahan
Ideologi feminisme
memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, karena pada hakikatnya demokrasi
akan selalu ada di berbagai negara.
Komentar
Posting Komentar